Mendengar
istilah perdagangan manusia mengingatkan kita pada zaman dahulu, dimana manusia
diperjualbelikan dengan bebas, yang kemudian si pembeli manusia tersebut
dipekerjakan diberbagai pekerjaan baik rumah tangga, perkebunan, dan lain
sebagainya tanpa memberi upah atau gaji.
Fenomena
perdagangan manusia saat ini kian marak terjadi di Indonesia khususnya sehingga
menjadika negara kita ini menjadi sorotan berbagai lembaga internasional. Data
yang dirilis Internasional Organization for Migration (IOM) Indonesia
tahun 2011, Indonesia menempati peringkat teratas dengan jumlah 3.943 korban
perdagangan manusia. Jumlah yang sangat mencengangkan tentunya.
Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan Trafficking sebagai perekrutan, pengiriman
orang yang bertujuan untuk eksploitasi. Proses Perdagangan manusia umumnya
menggunakan kekerasan, penipuan dan pemaksaan di dalamnya. Eksploitasinya
berbentuk pemaksaan untuk menjadi pekerja seks, kerja paksa, perbudakan atau
segala hal yang mirip dengan perbudakan atau penjualan organ tubuh. Sementara
itu perdagangan anak biasanya berbentuk penjualan anak ke luar negeri untuk
diadopsi, untuk dijadikan pengemis atau untuk pemujaan agama.
Sesungguhnya
anak adalah harta dan karunia terbesar Yang Maha Kuasa. Dan itu diberikan
kepada setiap orang tua dimuka bumi ini. Andil orang tua kepada anak sangatlah
besar guna memenuhi hak dasar anak seperti hidup, tumbuh kembang, partisipasi
dan non-diskriminasi (sesuai dengan 4 prinsip dasar Hak Anak yang termaktub
dalam KHA, Konvensi Hak Anak) didalam kehidupannya. Dalam dirinya juga melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas,
potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Bahwa agar setiap anak kelak
mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental
maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan
untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap
pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
KPAI
(Komite Perlindungan Anak Indonesia) dengan mengutip data dari ILO,
memperkirakan jumlah anak yang bekerja mencapai 2.685 juta anak, dan Para
aktifis perlindungan anak juga memperkirakan jumlah anak yang dipekerjakan
mencapai 60.000 hingga 120.000 orang. Dan Data dari Komisi Nasional
Perlindungan Anak itu sendiri, mencatat, bahwa sepanjang pada 2007 jumlah
pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 40.398.625 kasus. Angka fantastis
ini menunjukkan bahwa anak-anak yang bekerja dalam konteks membantu orang-tua,
juga “dianggap” sebgai proses pembelajaran anak menjadi dewasa sebagai bekal
kehidupan yang mandiri.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang
mengatur mengenai masalah anak. Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan
dalam Pasal 3 UU No. 23/ 2003 : “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
Umumnya
pada masyarakat yang tergolong dalam ekonomi lemah dan kurang berpendidikan,
persoalan yang dihadapi anak adalah anak menjadi buruh anak atau anak bekerja
layaknya orang dewasa untuk membantu perekonomian keluarga. Disebabkan kondisi
tersebut anak-anak menjadi tereksploitasi untuk dapat menghasilkan
sumber-sumber yang bisa menopang kondisi ekonomi keluarga yang corat marut.
Komnas Anak mengatakan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaganya,
terdapat 200 sampai 300 ribu Pekerja Seks Komersil (PSK) berusia dibawah 18
tahun. Tidak hanya memasok untuk dalam negeri saja, melainkan mereka (para
aktor perdangangan anak) dapat memasok untuk kebutuhan Asia Tenggara. Dan
Sekjen Komnas Anak mengatakan bahwa Indonesia merupakan pemasok perdagangan
anak dan wanita (traficking) terbesar di Asia Tenggara.
No comments:
Post a Comment